Description
Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sebagaimana bunyi dari Pasal 1338 KUHPerdata. Guna menghindari adanya risiko di kemudian hari, biasanya perjanjian dibuat secara tertulis atau yang biasanya disebut dengan kontrak. Kontrak sebagai perjanjian tertulis memiliki kekuatan pembuktian yang sangat besar, maka dari itu pada saat ini setiap perikatan dan/atau perjanjian biasanya dituangkan dalam suatu kontrak, termasuk di dalamnya kontrak bisnis. Kontrak tersusun oleh suatu sistematika tersendiri yang berisi identitas para pihak, klausul perjanjian hingga syarat-syarat formiil seperti penandatanganan, saksi, dsb. Untuk merumuskan suatu kontrak juga bukan merupakan suatu hal yang mudah dikarenakan harus mengakomodir kepentingan semua pihak yang mengikatnya, oleh karena itu dalam penyusunan dan perancangan kontrak dibagi menjadi beberapa tahapan tertentu dengan berbagai teknik yang harus dilalui.
Reviews
There are no reviews yet.