Pengaturan Hak Guna Usaha atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja

Karya :
Ummy Ghoriibah, S.H., M.Kn

Editor:

Kiki Patmawati, S.Pd

Spesifikasi Buku :
Ukuran UNESCO
310 Halaman

Description

Tanah merupakan kebutuhan dasar yang menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, mempunyai peran dan posisi masing-masing yang sangat dominan dan strategis sebagai lahan usaha pertanian, kegiatan sosial, tempat tinggal dan individu maupun badan hukum secara nasional dalam rangka pembangunan.

Perluasan jangka waktu HGU pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan melalui Peraturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah telah memperpanjang pengurusan HGU hingga 95 tahun, menambah penggunaannya untuk perkebunan, serta memperluas tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara dan tanah hak pengelolaan.

Pengaturan Hak Guna Usaha atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Pengaturan Hak Guna Usaha atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *