Description
Tanah merupakan kebutuhan dasar yang menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, mempunyai peran dan posisi masing-masing yang sangat dominan dan strategis sebagai lahan usaha pertanian, kegiatan sosial, tempat tinggal dan individu maupun badan hukum secara nasional dalam rangka pembangunan.
Perluasan jangka waktu HGU pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan melalui Peraturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah telah memperpanjang pengurusan HGU hingga 95 tahun, menambah penggunaannya untuk perkebunan, serta memperluas tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara dan tanah hak pengelolaan.
Reviews
There are no reviews yet.