Description
Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memperkokoh kedudukan Peradilan Agama sebagaimana diinginkan oleh Pasal 10 ayat (2) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedudukan ini semakin diperkokoh dengan lahirnya UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
kehidupan ketatanegaraan. Hal ini membawa konsekuensi hukum bahwa Pengadilan Agama yang semula hanya memiliki kewenangan memberi fatwa waris, sekarang mempunyai kewenangan secara penuh dalam menyelesaikan perkara kewarisan. Keadaan ini semakin lengkap dengan hadirnya hkum materiil yang akan diterapkan di Pengadilan Agama yang terhimpun dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama Repulik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia.
Reviews
There are no reviews yet.