Pokok-Pokok Hukum Pidana

Karya : AKBP Dr. Eko Budi S, M.H

Spek buku :
Ukuran A5
Cover Artcarton 260 gsm
Isi HVS
320 Halaman

Description

Merumuskan hukum pidana ke dalam rangkaian kata-kata untuk dapat memberikan sebuah pengertian yang komprehensif tentang apa yang dimaksud dengan pidana adalah sangat sukar. Namun setidaknya merumuskan hukum pidana dengan menggunakan pendekatan dan teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli serta diperjelas dengan contoh-contoh penerapannya dalam praktek sehari-hari akan mempermudah dalam memahami hukum pidana tersebut. Sebagian besar hukum pidana yang dianut di Indonesia dipengaruhi oleh hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan Belanda.
Keberadaan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat. Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidupnya yang berbeda-beda terkadang mengalami pertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang dapat menimbulkan kerugian atau mengganggu kepentingan orang lain, maka hukum memberikan aturan-aturan yang membatasi perbuatan manusia, sehingga ia tidak bisa berbuat sekehendak hatinya.
Buku ini menguraikan tentang hukum pidana di Indonesia secara komprehensif meliputi: pengertian dan ruang lingkup hukum pidana, asas legalitas, berlakunya hukum pidana kausalitas dalam hukum pidana, teori pidana dan pemidanaan, tindak pidana (strafbaarfeit), alasan-alasan penghapusan, pengurangan dan penambahan pidana, percobaan (Poging), penyertaan (deelneming), perbarengan tindak pidana (consursus), pengulangan tindak pidana (recidive) dan gugurnya hak menuntut serta gugurnya hukuman.

Pokok-Pokok Hukum Pidana

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Pokok-Pokok Hukum Pidana”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *