Description
Ada empat jenis adat yang dikenal dalam masyarakat. Pertama, adat istiadat. Kedua, adat yang yang diadatkan. Ketiga, adat yang teradatkan. Keempat, adat yang sebenar adat. Adat istiadat, adalah yang mengatur peribahasa dan perilaku antara orang satu dengan yang lainnya. Adat yang diadatkan adalah, tadinya sesuatu yang tidak ada, hal tersebut dilakukan atau tidak lazim, kemudian karena dia dipandang baik, maka dia menjadi adat yang diadatkan. Adat yang teradat, misalnya selama ini kita minum dalam sebuah gelas, dan kita dapat melepas haus dengan air segelas saja, kemudian selanjutnya, diberikan alas dengan sebuah piring, itu namanya adat yang tidak sengaja atau adat yang terbawa, atau dikenal dengan adat yang teradat. sedangkan adat yang sebenar adalah “yang terpahat di tiang panjang, yang terlukis dibendul jati, diasat layu dianggo mati”, misalnya saja, setiap kita mau upacara pernikahan, itu memberlakukan adat, itu namanya “hari naik”, setiap kita melakukan pernikahan, itu dibayar adat, sesudah dibayar adat, baru kita melakukan pernikahan, menurut hukum syara’, itu yang namanya adat sebenar adat. dalam adat yang sebenar adat yang menjadi sumber hukum dalam penegakan norma hukum dalam masyarakat, dan bila dilanggar akan ada sangsi moral, sosial, hingga material bagi masyarakat.
Reviews
There are no reviews yet.