Description
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan profesi di bidang hukum yang sangat familiar di kehidupan sehari-hari. Memiliki peranan penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam berbagai akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu, sehingga keberadaan dan kedudukan Notaris dan PPAT kerap kali disamakan oleh masyarakat umum, apalagi terkadang seseorang dapat menjabat sebagai Notaris sekaligus PPAT. Notaris dan PPAT merupakan dua jabatan yang berbeda karena baik Notaris maupun PPAT memiliki dasar hukum, tugas, fungsi, serta kewenangan yang berbeda. Notaris pada pokok nya berwenang membuat akta autentik mengenai berbagai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau dikehendaki oleh para pihak untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik. Sementar a itu , PPAT memiliki kewenangan khusus dalam membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.





Reviews
There are no reviews yet.