PTK Atau PTS : Alternatif Publikasi Pengembangan Profesi

Karya :  H. Sudirman, S.Ag., M.Pd.I & Hj. Herneti, S.Ag.

Spek Buku:
Ukuran B5 GYS
Cover Artcarton 260 gsm
Isi HVS
335 halaman

Deskripsi

Peraturan Menpan & RB nomor 21 tahun 2010, peraturan bersama Mendiknas nomor 01/III/PB/2011 dan kepala BKN nomor 6 tahun 2011, guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah/madrasah wajib melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesi. Kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b sebagai guru, kepala sekolah dan pengawas dipersyaratkan mengumpulkan angka kredit pengembangan profesi minimal 10 point. Dari tim penilai angka kredit pusat, golongan IV/a ke atas, paling banyak guru, kepala sekolah atau pengawas mengajukan bukti kegiatan pengembangan profesinya berupa laporan penelitian deskriptif, penelitian eksperimen, penelitian tindakan kelas (PTK) dan penelitian tindakan sekolah (PTS). Maka dari itu peraturan Menpan & RB Bab XI pasal 34 ayat 1, bagi pengawas sekolah muda golongan III/c sampai pengawas sekolah utama golongan IV/d dalam jangka waktu lima tahun, semenjak menduduki jabatan tersebut tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, maka akan dikenai sanksi pembebasan sementara dari jabatannya, dipertegas pasal 36 bagian b, bahwa pengawas yang sudah dibebaskan sementara, apabila selama satu tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang telah ditentukan, maka akan diberhentikan dari jabatannya.
.

PTK Atau PTS : Alternatif Publikasi Pengembangan Profesi

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PTK Atau PTS : Alternatif Publikasi Pengembangan Profesi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *