Description
Prinsip kepemilikan dan kemandirian adalah dua hal yang berbeda dalam pelaksanaannya di suatu badan usaha. Pemilik sudah seharusnya bisa melakukan apapun terhadap badan usaha yang dimilikinya, sedangkan kemandirian adalah melepas pengaruh pemilik terhadap jalannya suatu badan usaha. Kemandirian bukan berarti melepas seluruh hak pemilik tetapi membatasi dan memberi ruang kepada manajemen untuk mengelola badan usaha secara profesional. Pelaksanaan GCG dalam badan usaha milik pemerintah dipandang perlu untuk menghindari kepentingan pribadi penguasa yang bermain dalam perusahaan milik pemerintah, mengingat sejatinya rakyatlah pemilik modal dari perusahaan milik pemerintah. Kemandirian perusahaan milik pemerintah akan menjadikannya lebih fokus terhadap perkembangan usaha dan pencapaian laba tanpa memikirkan suksesi kepemimpinan di pemerintahan. Gagasan pengaturan yang perlu dilaksanakan kedepannya terhadap prinsip kepemilikan dan prinsip kemandirian dari Badan Usaha Milik Daerah yaitu Pertama, prinsip pengaturan Badan Usaha Milik Negara dengan Badan Usaha Milik Daerah. Kedua, prinsip pemisahan yang jelas antara keuangan daeah dan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Ketiga, prinsip pengawasan Badan Usaha Milik Daerah yang tidak lagi sama dengan pengawasan instansi pemerintah. Keempat, prinsip pemilihan organ Badan Usaha Milik Daerah. Kelima, prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah. Akhir kata semoga buku ini memberikan manfaat dan sumbang pemikiran terhadap perkembangan Badan Usaha Milik Daerah di Indonesia agar lebih baik.
Reviews
There are no reviews yet.