Peradilan Perdamaian Desa di Provinsi Jambi

Karya :

Muchtar Agus Cholif, SH

Spesifikasi :

Cover Art Carton 260Gsm

Isi HVS

217 Halaman

Category:

Description

Indonsia termasuk Provinsi Jambi “LAM Jambi bukan badan peradilan, tidak ada UU atau PP yang menyatakan LAM berhak mengadili perkara perdata atau pidana adat, hal itu tidak sah (ilegal), membuat Peradilan tanpa diatur UU adalah perbuatan makar, karena peradilan untuk rakayat sudah ada PN, jadi perbuatan LAM mengadili perkara adalah melanggar Pasal 24 UUD 1945”. Jika Ketua RT, Kades, Lurah meminta uang denda kepada tersangka pelanggar delik adat, untuk Cuci Kampung dan tanpa diadili Peradilan Perdamaian Desa, itu pemerasan dihukum 9 th penjara Pasal 368 KUHP. Terhadap Delik Pidana Adat yang tiada bandingnya dalam KUHP diadili oleh PN melalui Pasal 5 ayat (3) huruf b UUNo.1 Drt th 1951, dapat dipidana 3 bulan penjara atau jika hakim berpendapat lain, boleh pidana 10 tahun penjara.

Peradilan Perdamaian Desa di Provinsi Jambi

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Peradilan Perdamaian Desa di Provinsi Jambi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *