Description
Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis. Sehingga praktek jahat yang terjadi ini disebabkan rendahnya pengawasan dan kurangnya penegakan hukum yang kemudian dijadikan modus untuk melakukan konspirasi instansi untuk diterbitkannya Surat Bukti Hak dengan merekayasa melakukan jual beli. Praktik mafia tanah adalah bagian penting penyumbang konflik agraria yang mengakibatkan proses- proses perampasan tanah dengan cara-cara melawan hukum. Situasi semacam ini menjelaskan, mafia tanah adalah praktik persekutuan jahat yang tumbuh subur karena ketertutupan rendahnya pengawasan publik dan penegakan hukum minim.
Sengketa tanah dan konflik tanah dalam era sekarang sudah merambah tidak hanya persoalan individu saja tetapi sudah mengarah kepada persoalan sosial yang semakin komppleks dan memerlukan pemecahan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Di Indonesia aspek pertanahan selalu menimbulkan permasalahan yang memberikan dampak negatif dan menimbulkan keragu-raguan bagi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang berada dalam penguasaannya. Namun, tidak dapat dipungkiri dapat terjadinya sengketa tanah dan konflik tanah dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni lemahnya penegakan hukum kejahatan pertanahan: lemahnya sikap kehati-hatian masyarakat dan kurangnya kesadaran para meilik hak atas tanah: dan birokrasi yang berbelit-belit.
Buku ini merupakan kumpulan, saduran bahkan pendapat beberapa pihak yang berkompeten dibidangnya masing-masing. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi banyak orang, dan setiap saran serta umpan balik untuk perbaikan sangat kami harapkan
Reviews
There are no reviews yet.