Description
Hukum Islam (Ushul fiqh) merupakan metodologi penggalian hukum Islam yang berperan cukup penting dalam menampilkan dasar-dasar yang rasional bagi pengembangan pemikiran hukum Islam. Sebagai komponen metodologi bagi penggalian dan pengembangan hukum islam, ia telah digunakan oleh para ahli hukum Islam klasik, baik melalui pendekatan bayani, ta’lili dan istishlahi sehingga dijuluki juga sebagai metodologi tradisional yang dianggap mapan, karena secara bayani dimulai dan berakar dari Nash Al-Qur’an dan Al-Sunnah sebagai dalil yang munsyi’. Untuk itu ilmu pengetahuan ini menjadi produk khas umat Islam dan tidak pernah dimiliki oleh peradaban manapun.
Reviews
There are no reviews yet.