Description
Perubahan dan pengembangan hukum pertanahan dan keagrariaan satu Negara termasuk penataan administrasinya menjadi sebuah sistim hukum nasional yang terpadu, ditentukan oleh dimilikinya filosofi dasar hukum, asas, ajaran dan teori kepemilikan tanahnya. Indonesia sudah memiliki filosofi dasar hukum dengan asas dan ajaran yang sudah dibakukan dalam filosofi Pancasila, norma dasar UUD 1945 serta kaidah pelaksanaan dalam UUPA 1960. Akan tetapi satu kekurangan mendasar yang belum dimiliki, adalah teori kepemilikan tanah sebagai harta kekayaan yang dikembangkan dari terjemahan filosofi, asas dan ajaran hukum yang dianut Negara, sehingga dapat menjadi pedoman acuan perumusan norma pelaksanaan maupun penegakkan serta penyelesaian sengketa hukum diantara warga Negara Indonesia (WNI).
Reviews
There are no reviews yet.