Aktualisasi Pancasila Sebagai Sumber Hukum dalam Tahapan Pembentukan Undang-Undang

Penulis:

Dr. Arfa’i, S.H., M.H

Spesifikasi Buku :

UNESCO
Isi HVS
892 Halaman

Deskripsi

Pancasila sebagai sebuah nilai yang diakui dan diyakini oleh bangsa Indonesia tentunya masih bersifat abstrak sehingga perlu diturunkan ke dalam asas hukum yang selanjutnya dijabarkan ke dalam norma hukum yakni undang- undang, maka pada akhirnya undang-undang tersebut menjadi patokan berprilaku bagi bangsa Indonesia. Dalam hal ini, merumuskan norma hukum berkaitan dengan asas dan nilai. Pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma hukum mesti berlandaskan atau mempertimbangkan asas hukum dan dalam asas hukum terdapat nilai-nilai. Secara sistematis dalam merumuskan norma yang berkaitan dengan asas dan nilai adalah seetiap manusia memiliki nilai-nilai yang baik untuk dikerjar dan diimpikannya. Selanjutnya, nilai-nilai tersebut menjadi suatu ide atau konsep yang bersifat abstrak dalam asas hukum. Pada tahapan berikutnya ide atau konsep tersebut dijabarkan menjadi konkrit yakni menjadi norma hukum.

Link Buku:

https://drive.google.com/file/d/1RixVSJvJ3PaEyKIT_JyVIUfi_DaWPCoF/view?usp=share_link

Aktualisasi Pancasila Sebagai Sumber Hukum dalam Tahapan Pembentukan Undang-Undang

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Aktualisasi Pancasila Sebagai Sumber Hukum dalam Tahapan Pembentukan Undang-Undang”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *