Metodologi Hukum Islam (Ushul Al-Fiqh)

Karya : Prof. Dr. H. Suhar AM, M.Ag

Spek buku :
Ukuran A5
Cover Artcarton 260 gsm
Isi HVS
220 Halaman

Deskripsi

Hukum Islam (Ushul fiqh) merupakan metodologi penggalian hukum Islam yang berperan cukup penting dalam menampilkan dasar-dasar yang rasional bagi pengembangan pemikiran hukum Islam. Sebagai komponen metodologi bagi penggalian dan pengembangan hukum islam, ia telah digunakan oleh para ahli hukum Islam klasik, baik melalui pendekatan bayani, ta’lili dan istishlahi sehingga dijuluki juga sebagai metodologi tradisional yang dianggap mapan, karena secara bayani dimulai dan berakar dari Nash Al-Qur’an dan Al-Sunnah sebagai dalil yang munsyi’. Untuk itu ilmu pengetahuan ini menjadi produk khas umat Islam dan tidak pernah dimiliki oleh peradaban manapun.

Metodologi Hukum Islam (Ushul Al-Fiqh)

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Metodologi Hukum Islam (Ushul Al-Fiqh)”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *