KUHPA Kitab Undang Hukum Pidana Adat (Undang Duo Puluh)

Karya :

Muchtar Agus Cholif, SH

Spesifikasi :

Cover Art Carton 260Gsm

Isi HVS

Halaman 170

Deskripsi

KUHPA = Kitab Undang Hukum Pidana Adat (Undang Duo Puluh) atas izin Allah selesai saya susun kecil ini, bergaya perundangan dan putusan pengadilan, mudah dipahami “Dubalang Berempat Gedang Batujuh”menyidik kejahatan, dapat menunjuk pasal Udang Duo Puluh yg dilanggar untuk diajukan kesidang “Peradilan Perdamaian Desa”, (Peradilan Adat telah dihapus oleh UUNo.1 Drt.Th 1951). Sejak th 1951 tidak ada Peradilan Adat di
Indonsia termasuk Provinsi Jambi “LAM Jambi bukan badan peradilan, tidak ada UU atau PP yang menyatakan LAM berhak mengadili perkara perdata atau pidana adat, hal itu tidak sah (ilegal), membuat Peradilan tanpa diatur
UU adalah perbuatan makar, karena peradilan untuk rakayat sudah ada PN, jadi perbuatan LAM mengadili perkara adalah melanggar Pasal 24 UUD 1945”. Jika Ketua RT, Kades, Lurah meminta uang denda kepada tersangka pelanggar delik adat, untuk Cuci Kampung dan tanpa diadili Peradilan Perdamaian Desa, itu pemerasan dihukum 9 th penjara Pasal 368 KUHP. Terhadap Delik Pidana Adat yang tiada bandingnya dalam KUHP diadili oleh PN melalui Pasal 5 ayat (3) huruf b UUNo.1 Drt th 1951, dapat dipidana 3 bulan penjara atau jika hakim berpendapat lain, boleh pidana 10 tahun penjara.

KUHPA Kitab Undang Hukum Pidana Adat (Undang Duo Puluh)

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KUHPA Kitab Undang Hukum Pidana Adat (Undang Duo Puluh)”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *